Tugas Pokok Personel

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah sekaligus Pendiri LSP Tally Mandiri bertugas sebagai berikut:

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP Tally Mandiri;
  2. Menetapkan rencana strategis;
  3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja;
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP Tally Mandiri;
  5. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder.

Direktur

Direktur LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Merancang Program Kerja LSP Tally Mandiri;
  2. Mengelola pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi;
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi pada LSP Tally Mandiri;
  4. Menyiapkan rencana program dan anggaran;
  5. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
  6. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menentukan, mengangkat, memberhentikan karyawan untuk menyesuaikan formasi dalam struktur organisasi LSP Tally Mandiri;
  8. Mewakili kepentingan LSP Tally Mandiri baik secara internal maupun eksternal;
  9. Membina hubungan dengan mitra.

Manajer Sistem Manajemen Mutu

Manajer Sistem Manajemen Mutu LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
  4. Memastikan bahwa proses dan aturan yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara;
  5. Melaporkan kepada Direktur LSP mengenai kinerja sistem pengelolaan dan kebutuhan untuk peningkatannya;
  6. Mengukur kepuasan konsumen;
  7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Manajer Sertifikasi

Manajer Sertifikasi LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi kompetensi;
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
  7. Menandatangani sertifikat kompetensi;
  8. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Manajer Administrasi dan Umum

Manajer Administrasi dan Umum LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP Tally Mandiri;
  3. Mendokumentasikan proses sertifikasi;
  4. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
  5. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP Tally Mandiri;
  6. Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk;
  7. Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP;
  8. Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP;
  10. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Komite Skema

Komite Skema LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
  2. Mengembangkan skema sertifikasi sesuai kepentingan pemangku kepentingan dan/atau LSP Tally Mandiri;
  3. Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;
  4. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi;
  5. Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP.
Scroll to Top