Dewan Pengarah
Dewan Pengarah sekaligus Pendiri LSP Tally Mandiri bertugas sebagai berikut:
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP Tally Mandiri;
- Menetapkan rencana strategis;
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja;
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP Tally Mandiri;
- Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder.
Direktur
Direktur LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Merancang Program Kerja LSP Tally Mandiri;
- Mengelola pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi pada LSP Tally Mandiri;
- Menyiapkan rencana program dan anggaran;
- Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menentukan, mengangkat, memberhentikan karyawan untuk menyesuaikan formasi dalam struktur organisasi LSP Tally Mandiri;
- Mewakili kepentingan LSP Tally Mandiri baik secara internal maupun eksternal;
- Membina hubungan dengan mitra.
Manajer Sistem Manajemen Mutu
Manajer Sistem Manajemen Mutu LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
- Memastikan bahwa proses dan aturan yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara;
- Melaporkan kepada Direktur LSP mengenai kinerja sistem pengelolaan dan kebutuhan untuk peningkatannya;
- Mengukur kepuasan konsumen;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Manajer Sertifikasi
Manajer Sertifikasi LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi kompetensi;
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
- Menandatangani sertifikat kompetensi;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Manajer Administrasi dan Umum
Manajer Administrasi dan Umum LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP Tally Mandiri;
- Mendokumentasikan proses sertifikasi;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP Tally Mandiri;
- Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk;
- Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP;
- Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Komite Skema
Komite Skema LSP Tally Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
- Mengembangkan skema sertifikasi sesuai kepentingan pemangku kepentingan dan/atau LSP Tally Mandiri;
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi;
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP.
