Wewenang
- Menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi TUK.
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan dan ketentuan.
- Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi.
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan serupa.
Tugas
LSP Tally Mandiri adalah organisasi tingkat nasional dan dapat memiliki cabang di kota lain di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tugas-tugasnya meliputi:
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi.
- Meninjau ulang standar kompetensi.
- Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang.
- Membuat Materi Uji Kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor.
- Melakukan asesmen.
- Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
